Polres Jaktim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Pelaku Pedofilia

pedofilia
pedofilia (Foto : )
www.antvklik.com
  - Kepolisian Resort Jakarta Timur akhirnya menetapkan (AN) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia enam tahun di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, kamis malam. Selain menetapkan tersangka, polisi juga akan berkordinasi dengan dokter ahli untuk mendalami apakah pelaku memang memiliki perilaku seks menyimpang terhadap anak (pedofilia).Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan pihaknya telah menetapkan (AN) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis malam. Penetapan tersangka ini sempat sulit di lakukan lantaran korban yang masih trauma sulit untuk diajak berkomunikasi. Setelah dalam proses panjang polisi akhirnya berhasil menggali keterangan dari korban.Selain telah menetapkan tersangka polisi juga akan berkordinasi dengan dokter ahli untuk mendalami apakah pelaku memang memiliki perilaku seks menyimpang terhadap anak (pedofilia). Pelaku sendiri di jerat dengan pasal pemerkosaan Junto perlindungan anak dengan hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.Demikian Laporan Simon Tobing Dari Jakarta