Tidak Ada Klausul Infrastruktur dalam Akad Wakalah Pendaftaran Haji

Haji India
Haji India (Foto : )
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, memastikan bahwa tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur pada formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah saat mendaftar. "Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur," ujar Ramadhan di Jakarta, Rabu (17/10).Penegasan ini merespon informasi yang viral di media sosial tentang adanya surat wakalah yang harus ditandatangani dengan membubuhkan materai oleh calon jemaah haji saat akan membayar setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di bank penerima setoran awal (BPS). Disebutkan juga bahwa aturan itu dimaksudkan agar jemaah merelakan uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh Presiden Joko Widodo.Menurut Ramadhan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji, akad wakalah ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Di situ, disebutkan bahwa setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari jemaah haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH.Secara lebih spesifik,  kata Ramadhan, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2018, mengatur bahwa pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh jemaah haji. Adapun ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan akad wakalah diatur dengan Peraturan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)."BPKH sudah menyiapkan format akad wakalah sebagai salah satu syarat pembayaran setoran awal Jemaah haji di BPS-BPIH," ujar Ramadhan.Dalam format akad wakalah tersebut, memang ada klausul yang menyatakan bahwa jemaah yang akan membayar setoran awal BPIH/BPIH Khusus memberikan kuasa/wakalah kepada BPKH untuk mengelola seluruh dana yang dibayarkan sebagai setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus serta nilai manfaat dari pengelolaan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu."Namun, tidak ada pernyataan dalam format akad wakalah tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur."Menurut Ramadhan,  akad wakalah ini diperlukan untuk memastikan jemaah bersedia dananya dikelola oleh BPKH. Jika tidak ada akad wakalah,  maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH."Sejak Januari 2018, dana haji tidak dikelola Kementerian Agama,  tapi oleh BPKH. Sehingga, kewenangan pengelolaan keuangan haji,  termasuk soal akad menjadi wewenang BPKH," tutupnya.