Aburizal Bakrie Tegaskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Didirikan oleh KADIN

Aburizal Bakrie Tegaskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Didirikan oleh KADIN (Foto Instagram)
Aburizal Bakrie Tegaskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Didirikan oleh KADIN (Foto Instagram) (Foto : )
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie diketahui menerima Agus Kartasasmita, Kardiman, dan Haryanto dari Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI).
Hal itu nampak dari postingan pria yang akrab disapa ARB itu di akun resmi Instagramnya, @aburizalbakrie.id, yang dikutip dari VIVA.co.id.Dalam unggahannya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menulis: "Pak Agus adalah ketua bidang organisasi saat saya menjabat sebagai ketua umum Kadin Indonesia,".Dalam pertemuan tersebut, kata ARB, dirinya mengaku kaget ketika dapat kabar dari ketiganya, bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim kalau BANI didirikan oleh perorangan. ARB menegaskan kalau hal tersebut tidaklah benar."Perlu saya sampaikan, bahwa BANI didirikan oleh KADIN Indonesia pada tahun 1977 saat Ketua Umum KADIN Indonesia dijabat Pak Soewoto Soekendar," katanya.ARB bahkan melampirkan bukti saat dia masih menjabat sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia. Dimana saat itu dia menerbitkan keputusan tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Pengurus BANI masa bakti 1998-2003."Dokumen terkait saya lampirkan dalam postingan ini," ujar dia lagi.https://www.instagram.com/p/CEG2prBB53V/Mengutip laman resminya,
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.BANI didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 dan dikelola serta diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis.BANI berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia, yaitu Surabaya, Bandung, Medan, Denpasar, Palembang, Pontianak dan Jambi.Dalam memberikan dukungan kelembagaan yang diperlukan untuk bertindak secara otonomi dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan, BANI telah mengembangkan aturan dan tata cara sendiri, termasuk batasan waktu di mana Majelis Arbitrase harus memberikan putusan.Aturan ini dipergunakan dalam arbitrase domestik dan internasional yang dilaksanakan di Indonesia. Pada saat ini BANI memiliki lebih dari 100 arbiter yang berlatarbelakang dari berbagai profesi baik berkebangsaan Indonesia maupun asing.Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka.Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat.Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta-merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential), di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan.