Jadi Tersangka Atas Tewasnya Siswa SMK, Begini Penampakan Guru Eskul Bela Diri

Begini Penampakan Guru Eskul Bela Diri
Begini Penampakan Guru Eskul Bela Diri (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Polres Lampung Tengah menetapkan Adi Kurniawan (23 ) guru bela diri sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Muhammad Aqil Almalya Bari (16), seorang siswa SMK Al-Hikmah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan wajah tertunduk, guru bela diri itu dibawa polisi ke ruang pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah. Ia ditetapkan polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan hari ini juga kita periksa 3 orang saksi lagi atas dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar saat kegiatan ekstrakurikuler (eskul) bela diri," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Jumat (9/6/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sang pelatih melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga mengalami luka lebam di tubuhnya.

"Iya ada penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelatih bela diri. Sementara kita sudah tetapkan satu orang tersangka yaitu pelatih bela diri," jelasnya.

Edi Qorinas menambahkan, korban sudah mengikuti ekstrakurikuler sejak kelas 1 hingga kelas 2 SMK. Setelah korban mengikuti latihan ekstrakurikuler bela diri, korban dibawa ke asrama sekolah tempatnya tinggal.

"Setelah 11 jam di asrama, sorenya korban dibawa ke rumah sakit," tambahnya.

Menurut Edi Qorinas, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak rumah sakit Kartini Kalirejo, Lampung Tengah. Sebab,  dokter rumah sakit tersebut mendiagnosa penyebab kematian korban akibat infeksi virus.

"Pihak rumah sakit akan segera kita melakukan pemanggilan. Karena, korban dibawa dari asrama sekolah ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Namun sejauh ini kita masih menunggu hasil visum dari dokter forensik," ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara