Kapolda Lampung Sebut Rumah Penampungan 24 Calon TKI Milik Anggota Polri

Kapolda Lampung Sebut Pemilik Rumah Penampungan 24 Calon TKI
Kapolda Lampung Sebut Pemilik Rumah Penampungan 24 Calon TKI (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Polda Lampung menggerebek tempat penampungan 24 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di sebuah rumah kawasan RT 06, Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Rumah tersebut diduga milik seorang anggota Polri.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan jajarannya sedang mendalami pemilik rumah tersebut dan keterlibatannya. Penyelidikan itu turut melibatkan Propam Polda Lampung dan berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri.

"Kami berkoordinasi untuk ikut mendalami melihat secara internal," kata Helmy, usai konferensi pers penetapan tersangka TPPO di Polda Lampung," kata Irjen Pol Helmy Santika, Rabu (7/6/2023).

Tentunya koordinasi tersebut, lanjut dia, untuk melihat secara internal. Namun, pada intinya masih dalam proses penyelidikan.

"Kami masih mendalami bagaimana caranya para tersangka bisa tinggal di rumah tersebut. Apakah sewa, kontrak, pinjam, dan lainnya," bebernya.

Polda Lampung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka pelaku sindikat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal jaringan Malaysia dan Timur Tengah.

Kelimanya inisial BW (29) asal Bekasi, IT (38) asal Depok, AR (50) asal Jaktim, dan AL (31) asal Kabupaten Bandung, serta S (50) warga Candirejo, Lampung Timur.

Petugas juga masih mengejar pelaku lainnya, yaitu JK (50), warga Lampung Timur yang merupakan rekan S dalam membantu mobilisasi CPMI.

24 perempuan itu tanpa dilengkapi administrasi tenaga kerja migran tanpa izin dan Id CPMI. Kemudian tidak memiliki sertifikat kompetensi dari badan resmi, tanpa jaminan kesehatan, dan tidak ada dokumen sebagai syarat resmi lainnya.