Sejoli Pelaku Pencurian di Kawasan Wisata Pacitan Ditangkap Polisi

Sejoli Pelaku Pencurian di Kawasan Wisata Ditangkap Polisi
Sejoli Pelaku Pencurian di Kawasan Wisata Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Agus Wibowo)

Antv – Unit Reserse Kriminal Polsek Pacitan Kota, berhasil menangkap sejoli pria dan wanita muda yang diduga pelaku pencurian specialis rogoh jok motor di kawasan wisata Pantai Pancer Dor, Kelurahan Ploso, Pacitan, Jawa Timur.

Kedua pelaku diketahui bernama Panji Regi Renuga (29), warga Desa Gawang, Kecamatan Kebonagung, dan Firnaliya Pandu Winata (29), asal Desa Mujing, Kecamatan Nawangan.

Di hadapan polisi sejoli ini mengaku sudah lebih dari 3 kali melakukan pencurian di lokasi Kawasan wisata Pancer Dor.

Modus pelaku melakukan pencurian yakni dengan cara mendatangi tempat parkir dan berbaur dengan pengunjung wisata lain.

Kemudian. Pelaku mengambil barang berharga yang disimpan di jok sepeda motor yang jadi sasaran.

Pelaku mengambil barang berharga yang disimpan di jok motor dengan cara ngrogoh, memasukkan satu tangannya ke sisi dalam jok.

Kapolsek Pacitan, AKP Sugeng Rusli Muslan mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan sejumlah perhiasan serta uangnya yang ditaruh di jok motornya.

Korban adalah Mujito (60), warga RT 05 RW 01 Dusun Ngemplak, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan.

Dalam laporaanya, Mujito mengaku bersama istri berniat hendak berolahraga di area kawasan pantai wisata pancer dor.

Mujito lantas memarkirkan motor yang di dalam jok tersimpan satu buah tas yang berisi 3 gelang emas, 1 gelang emas motif huruf S seberat 4.20 gr, 1 cincin emas 4,10 gr, kalung emas beserta liontin, 1 buah hp infinix smart 6 warna hitam, 1 buah hp Nokia Model RM 1134 warna biru, 1 hp Nokia TA 1034 dan uang tunai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)

"Lebih lanjut, usai mengetahui tas yang berisi sejumlah perhiasan, hp serta uang yang ditaruh di jok motor hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pacitan," ujar AKP Sugeng Rusli Muslan.

AKP Sugeng Rusli menambahkan dari hasil penyelidikan, pada Senin (5/6/2023), sekira pukul 12.30 WIB kemarin, tim Reskrim Polsek Pacitan akhirnya berhasil menangkap 2 orang pria dan wanita yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di kawasan pancer dor.

"Sejumlah barang bukti berupa 3 gelang emas, 1 gelang emas motif huruf S seberat 4.20 gr, 1 cincin emas 4,10 gr, kalung emas beserta liontin, 1 buah hp infinix smart 6 warna hitam, 1 buah hp Nokia Model RM 1134 warna biru, 1 hp Nokia TA 1034 dan uang tunai tersisa Rp.44 ribu rupiah," tambahnya.

Terhadap kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kedua kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pacitan.