Bandar Narkoba Diringkus di Konawe, Polisi Sita 4,3 Kg Sabu

Bandar Narkoba Diringkus di Konawe, Polisi Sita 4,3 Kg Sabu
Bandar Narkoba Diringkus di Konawe, Polisi Sita 4,3 Kg Sabu (Foto : antvklik-Erdika Mukdir)

Antv – Seorang pemuda berinisial JM (24) tak berkutik saat diamankan oleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (31/5/2023).

JM diamankan di Kelurahan Inolobunggadue Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe karna diduga kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, kerap terjadi penyalahgunaan obat-obataan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan oleh JM.

“Kami mendapati laporan tersebut, Tim Satres Narkoba kemudian membuntuti pelaku hingga melakukan penangkapan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan RW setempat,” katanya.

Kapolres juga menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit Handphone, satu buah timbangan digital berwarna silver, satu buah alat isap (Bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

"Pertama kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu di TKP pertama," sambungnya.

Lebih lanjut perwira berpangkat dua melati itu menerangkan jika kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lalu melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.

"Kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar kurang lebih 4,3 Kilo Gram yang disembunyikan dalam lemari pakaian" ungkapnya.

Masih kata kapolres, untuk saat ini, tersangka yang diamankan baru satu orang dengan motif ingin mencari keuntungan namun pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.

"Tersangka bakal dijerat pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati," tutup Kapolres