Pemkot Bandar Lampung Akan Beri Sanksi ASN Penganiaya ART

Pemkot Bandar Lampung Akan Beri Sanksi ASN Penganiaya ART
Pemkot Bandar Lampung Akan Beri Sanksi ASN Penganiaya ART (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memberikan kepada pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

ASN yang berinisial SA (35) tersebut ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung bersama ibunya SU (60) dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua ART berinisial DL (23) dan DDR (15).

Keduanya melakukan penganiayaan terhadap ART di kediamannya yang berada di Jalan Pulau Legundi Gang Kenari, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Saraden Nihan mengatakan, Inspektorat Kota Bandar Lampung sudah mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk melakukan koordinasi terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ASN Pemkot Bandar Lampung.

"Kita sudah mengkroscek kebenaran pemberitaan itu ke PPA Polresta Bandar Lampung. Ternyata memang benar adanya, ASN bernama Septi Aria berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Saraden Nihan, Rabu (31/5/2023).

Saraden menjelaskan, pelaku sudah bekerja di lingkungan Pemkot Bandar Lampung selama 8 tahun dengan pangkat Penata Muda Tingkat 1 atau golongan III B. Ia sudah sekali mengalami kenaikan pangkat secara reguler.

"Kalau kita lihat dari segi kepangkatan dia dan dia sarjana S1, tentu dia sudah sekali kenaikan pangkat secara reguler. Kenaikan pangkat tingkat reguler itu jaraknya 4 tahun," jelasnya.

Terkait sikap Pemkot Bandar Lampung, lanjut Saraden, pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sebelum nantinya diberikan sanksi disiplin. "Kita menyerahkan sepenuhnya penanganan dan proses hukum hingga putusan inkrah di pengadilan," ungkapnya.

Saraden menghimbau, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk menjaga perilaku baik di saat bekerja atau di luar instansinya.

"Semua sebagai ASN harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus yang menjerat pegawainya tersebut.

"Kemarin dari kita sudah kesana ya. Inspektorat kita lagi mendalami kasus yang melibatkan ASN di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung," kata Eva Dwiana, Selasa (30/5/2023).

Eva menjelaskan, majikan yang menganiaya pembantu itu dikenal sebagai sosok yang tertutup dan kurang bersosialisasi dengan masyarakat.

"Orangnya agak tertutup. Di kantor juga jarang masuk kerja," jelasnya.

Saat ditanya mengenai sanksi terhadap ASN tersebut, Eva mengatakan masih mempelajari dan mendalami kasus itu.

"Kita tidak bisa mengambil keputusan secara langsung. Kita pelajari dulu. Kalau ada hal-hal yang melanggar, baru kita ambil keputusan," tandasnya.