Pengedar Ganja Diringkus Polisi saat Melakukan Transaksi

Pengedar Ganja Diringkus Polisi sat Melakukan Transaksi
Pengedar Ganja Diringkus Polisi sat Melakukan Transaksi (Foto : antvklik-Opih Riharjo)

Antv – Seorang pengedar narkotika Jenis ganja ditangkap aparat Satnarkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).

Dari tangan  SH (50 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu polisi menyita 23,30 gram ganja kering siap edar bersama 1 handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi barang haram itu.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula informasi yang didapat pihaknya.

Petugas mendatangi lokasi. polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yakni SH yang sedang mengedarkan ganja. SH kemudian diamankan bersama barang buktinya di jalan raya tak jauh dari rumahnya.

Dari tempat ini,  pelaku dibawa ke kantor Polres untuk menjalani pemeriksaan.

"Di hadapan pemeriksan, SH mengakui perbuatannya yang telah dilakukan dalam beberapa bulan ini dengan alasan kebutuhan ekonomi," papar AKP Otong.
 
Otong berjanji, pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda termasuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Indramayu.

"Kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika jenis apapun yang mungkin ada di sekitar kita," imbaunya.

Selain itu, masyarakat pun diminta untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan atau jaringan peredaran narkotika di wilayah mereka.

"Dengan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkotika dan menyadarkan masyarakat akan bahaya penggunaan narkotika." ujarnya.