Putusan Soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, MK Akan Investigasi Internal Cari Pelakunya

MK Akan Investigasi Internal Cari Pelakunya
MK Akan Investigasi Internal Cari Pelakunya (Foto : Dok, Mahkamah Konstitusi)

Antv – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan investigasi internal.

Tujuannya untuk mencari pelaku yang diduga membocorkan informasi putusan MK terkait uji materi sistem pemilu legislatif.

"MK sudah mengambil tindakan ke dalam, tadi diberi tahu ke saya. 'Pak kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny'," ujar Mahfud ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/5/2023).

Mahfud mengatakan, dugaan kebocoran itu memenuhi syarat untuk diperiksa oleh Kepolisian. Hal itu dikarenakan masuk dalam pembocoran rahasia, yang mana putusan MK ini tidak boleh dibuka ke publik.

"Memang itu memenuhi syarat untuk direspon oleh Polisi karena termasuk pembocoran rahasia. (Putusan MK) tidak boleh ke publik apalagi MK-nya sendiri belum rapat, kok informasinya sudah 6 banding 3?" kata Mahfud heran.

Mantan Ketua MK itu mengatakan, MK sendiri baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing pihak berperkara. Kesimpulan diterima pada 31 Mei 2023 esok.

"Sesudah itu dijadwal sidang untuk mengambil kesimpulan sehingga kalau dikatakan info A1, biasanya kalau ilmu intelijen paling terpercaya. Kalau info A1 tuh dari siapa?" ucap Mahfud, bertanya.

Mahfud mengatakan, kredibilitas MK tentu akan rusak jika ada orang dalam bercerita sesuatu, terlebih tidak benar. "Yang benar saja tidak boleh diceritakan," ujarnya.

Mahfud lantas mendorong Kepolisian untuk mengusut dugaan kebocoran informasi tersebut. Mahfud mengatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan akan mempelajarinya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim dapat informasi. Terkait MK mengenai sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Denny juga sempat menyinggung mengenai sumbernya di Mahkamah Konstitusi yang dipastikan bukan hakim konstitusi. Hanya saja ia enggan menyebutnya.

Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup. U

Sementara tiga hakim lainnya tetap terbuka, sehingga Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu orde baru (Orba). Sistem tersebut otoritarian dan koruptif.