Sempat Cekcok, Seorang Warga di Lampung Tewas Usai Ditusuk Pisau di Dadanya

Sempat Cekcok, Warga di Lampung Tewas Usai Ditusuk Pisau di Dadanya
Sempat Cekcok, Warga di Lampung Tewas Usai Ditusuk Pisau di Dadanya (Foto : antvklik-Pujiansyah)

AntvSempat terjadi cekcok mulut antara NS dan Fitra (25), hingga akhirnya NS pun menghujamkan pisaunya ke dada Fitra yang menyebabkanya meninggal dunia, Minggu (28/5/2023).

Merespon peristiwa itu, langsung direspon Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, Lampung. yang langsung menangkap NS beberapa jam setelah kejadian.

Persitiwa penganiayaan itu terjadi di Kota Agung Barat, Tanggamus, pada Minggu malam (28/5/2023).

"Tersangka diamankan pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," kata Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut Iptu Hendra Safuan menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya mampir di kerumah saksi Roni dan bersantai di gorong-gorong.

Kemudian datang korban Fitra dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Secara spontan NS langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan di pinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.

Setelah melakukan penusukan, NS melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis. Tetapi pada pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal oleh RSUD Batin Mangunang.

"Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan," jelasnya.

Saat ini NS dan juga barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju NS saat penganiayaan berat tersebut sudah diamankan.

"Dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Iptu Hendra Safuan.