Marak Turis Asing Pamer Organ Intim, Polda Bali Minta Masyarakat Tak Sembarang Memviralkan

Marak Turis Asing Pamer Organ Intim di Bali
Marak Turis Asing Pamer Organ Intim di Bali (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Baru-baru ini dua turis asing asal Denmark berinisial CM (49) dan CAP (49) ditangkap petugas Imigrasi di Bali, setelah video mereka saat mengangkang dan pamer kemaluan viral di media sosial.

"Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu (27/5/2023).

Video aksi tak senonoh bule Denmark itu awalnya diunggah akun Instagram niluhdjelantik, yang memperlihtakan CM dan CAP duduk di atas sepeda motor.

Bule perempuan dengan rambut pirang tergerai itu kemudian tertawa. Sementara, sang pria brewok berusaha menghentikan aksi teman wanitanya agar berhenti memamerkan kemaluannya.

Sebelumnya juga beredar video yang memperlihatkan seorang turis asing asal Jerman bernama Darja Tuschinski menjadi sorotan publik.

Dalam video yang viral di media sosial itu, Darja Tuschinski nyelonong telanjang bulat naik panggung saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud.

Atas peristiwa memalukan itu, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta agar masyarakat tidak sembarang dalam menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial.

Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan bahwa selain dapat merusak citra pariwisata Pulau Dewata, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Minggu (28/5/2023).

Jayan Danu menegaskan bahwa semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Hal sama juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata, dan ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, Koster meminta untuk langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, satpol pp, pecalang, atau dinas pariwisata.

Meski demikian, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengakui bahwa selama ini pihaknya bergerak cepat menindak wisman nakal setelah ulah mereka masuk pemberitaan.

“Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali, sehingga setiap tindakan nakal wisman dapat diselesaikan sekaligus bukan satu per satu.

Diharapkan wisatawan mancanegara dapat berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan untuk menjaga nama baik negara mereka dan citra pariwisata Bali.