Terungkap, Ada ART Korban Penganiayaan Majikan di Lampung Dilarang Pulang Selama 4 Tahun

Rumah Pelaku Penganiayaan ART
Rumah Pelaku Penganiayaan ART (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Usai majikan dan anaknya pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) ditahan polisi, terungkap bahwa ada ART lain yang juga jadi korban, dilarang pulang ke rumahnya selama 4 tahun.

Hal itu terungkap dari penuturan Enjel, kakak kandung WN, salah satu ART yang bekerja di rumah pelaku, yang mengatakan bahwa adiknya sudah empat tahun tidak ada kabar.

WN sempat menghubungi pihak keluarga bahwa kondisinya baik-baik saja di sana.

Terakhir kali WN menghubungi akan pulang ke rumah pada Mei 2023, ini. Namun hingga kini belum pulang dan sudah tidak ada komunikasi lagi sampai saat ini.

"Dia tidak pernah cerita, selalu menutup-nutupi. Saya dengar kabar bahwa WN masih berada di rumah majikannya dari dua korban ART yang berhasil melarikan diri," kata Enjel, Minggu (28/5/2023).

Lebih lanjut Enjel mengungkapkan bahwa adiknya itu lahir tahun 2013 dan telah bekerja sebagai ART saat berusia 16 tahun di rumah S alias O (70) dan SI (35).

"Sampai sekarang belum pernah pulang. Waktu itu Bapak saya pernah nengokin ke rumah majikannya dan bertemu WN. Kalau bilang sama bapak ya baik-baik saja," ungkapnya.

Meski begitu, Enjel tidak mempercayai bahwa kondisi adiknya baik-baik saja, sebab hingga saat ini belum juga kembali ke rumah. Padahal, dua rekannya yang bekerja sebagai ART di rumah majikannya yang melarikan diri tersebut mendapatkan penganiayaan.

Menurut cerita kedua ART yang kabur tersebut, WN itulah yang mengalami penganiayaan ditelanjangi dan dicukur bulu kemaluannya kemudian divideoin sama majikannya.
"Kalau pengakuan dari korban yang melarikan diri penuh penganiayaan," tandas Enjel.

Diberitakan sebelumnya, dua orang ART nekat kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah karena mendapatkan penganiayaan dari majikannya.

Kedua ART itu adalah inisial DL (23) warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR (15) warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun.

Keduanya bekerja di rumah majikannya yang berada di Jalan Legundi gang Kenari, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Korban DL mengatakan, selama bekerja di rumah majikannya kerap mendapatkan penganiayaan. Bahkan Ia mengaku pernah ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah.