Terlibat Cinta Segitiga dengan Wanita Bersuami, Dua Pria Saling Aniaya

Terlibat Cinta Segitiga dengan Wanita Bersuami, Dua Pria Saling Aniaya
Terlibat Cinta Segitiga dengan Wanita Bersuami, Dua Pria Saling Aniaya (Foto : antvklik-Ronaldo Bramantyo)

Antv – Kisah cinta segitiga  membawa korban luka. Seorang pria warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah, tergeletak di jalan dengan bersimbah darah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama, pria yang terluka tadi adalah korban penganiayaan berinisial SM (45).

Pelaku penganiayaan berinisal TU (61) warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, akhirnya ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke area perkebunan.

“Dalam waktu 24 jam kami berhasil menangkap TU yang saat itu lagi bersembunyi digubuk area perkebunan tak jauh dari lokasi penganiayaan. Sepeda motor pelaku ditinggal di lokasi kejadian,” ujar AKP Bintoro Thio Pratama dalam gelar perkara di Mapolres Banjarnegara, Sabtu (27/5/2023).

Lebih lanjut AKP Bintoro juga mengungkap motif tersangka TU tega membacok SM lantaran terbakar api cemburu.

Meski usianya tak lagi muda, pelaku dan korban ternyata terlibat cinta segitiga menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita yang telah bersuami.

“Baik korban maupun pelaku itu mempunyai hubungan intim dengan satu wanita yang sudah mempunyai suami. Tetapi karena adanya kecemburuan sehingga saat pelaku dengan korban bertemu dipertigaan Punggelan kemudian terjadi pembacokan,” tambahnya.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh tersangka, selain terbakar cemburu tersangka yang merupakan seorang pedagang pisang sempat ditantang oleh korban SM.

“Karena masalah cemburu, saya mau jual pisang tapi malah ditantang,” ungkap tersangka.

Bahkan tersangka juga mengaku golok yang digunakan untuk melukai korban, memang dibawa setiap hari untuk membeli pisang di kebun warga.

“Saya bawa golok buat motong pisang, golok saya mau direbut tidak sengaja kena,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka diancam  pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan hukuman kurungan maksimal 8 tahun penjara.