Heboh Siswa SMP Bersetubuh di Sofa, Polisi Buru Penyebar Video

Heboh Siswa SMP Bersetubuh di Sofa, Polisi Buru Penyebar Video
Heboh Siswa SMP Bersetubuh di Sofa, Polisi Buru Penyebar Video (Foto : antvklik-Agus Wibowo)

AntvHeboh, beredar viral video yang memperlihatkan sepasang siswa SMP sedang melakukan adegan hubungan intim atau bersetubuh layaknya pasangan suami istri di sebuah sofa.

Video berdurasi 35 detik tersebut beredar melakui jejaring perpesanan WhatsApp Massenger (WA) Group Jumat (19/05/2023).

Diduga pemeran video tak senonoh itu merupakan pelajar salah satu SMP Negeri ternama di Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, Jawa Timur.

"Itu videonya banyak mas yang beredar itu. Ada yang adegan sendiri ada berdua. Awalnya beredar di group sekolah Menengah Atas. Nah yang terakhir tersebar di Group Sekolah SMP," terang NS seorang pelajar kelas 2 SMPN setempat.

Atas beredarnya video syur itu, jajaran Kepolisian Resor Pacitan kini sedang melakukan penelusuran dan pendalaman untuk memburu pelaku penyebar video.

"Kemarin kami sudah menerima pelimpahan laporannya terkait penyebaran video asusila yang diperankan anak bawah umur. Sekarang dalam penanganan unit PPA Polres Pacitan. Keduanya merupakan siswa siswi SMPN di Kecamatan Ngadirojo," ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa, Jumat (26/5/2023).

Menurutnya, laporan terhadap dugaan penyebaran video asusila itu ada beberapa versi. Salah satunya dilakukan oleh pemeran video itu sendri.

Polisi tentunya bakal memanggil kedua orangtua dahulu untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

Iptu Andreas Heksa menambahkan, dalam menangani kasus ini, polisi juga memegang UU Perlindungan Anak, karena pemeran dalam video tersebut masih di bawah umur.

"Polisi akan melakukan penelusuran terhadap penyebaran video itu. Kita mengundang orangtua untuk dimintai klarifikasi. Kemudian saksi-saksi juga kita akan mintai keterangannya nanti," imbuhnya.

Kepolisian saat ini masih mendalami serta meneliti bukti-bukti dalam kasus itu. Termasuk mendatangkan ahli bahasa dan ITE.

Setelah itu baru melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib kasusnya.