Asyik Pesta Sabu, Sopir dan Kernet Truk Pengangkut Pasir Ditangkap Polisi

Asyik Pesta Sabu, Sopir dan Kernet Truk Ditangkap Polisi
Asyik Pesta Sabu, Sopir dan Kernet Truk Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Farik Dimas)

Antv – Lima pria yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu, diantaranya ada seorang sopir dan kernet truk pengangkut pasir, ditangkap polisi dari jajaran Polsek Galis, Bangkalan, Kamis malam (25/5/2023).

Para 'peserta' pesta sabu itu menggelar 'hajatnya' di sebuah rumah di Desa Pakaan Daya Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kelima orang tersebut diketahui bernisial R,  (40) MR, (19),W (25), MZ, (23) RS (28).

R Berasal dari Desa Pakaan Daya Kecamatan Galis Bangkalan, Sementara empat lainnya berasal dari Lumajang Jawa Timur.

Menurut Iptu Achmad Afandi, Kapolsek Galis, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga, bahwa di rumah R telah terjadi pesta narkoba dI Desa Pakaan Daya.

''Setelah mendapatkan informasi, Unit Reskrim, beserta anggota dari Polsek Galis Bangkalan, melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar di rumah M Rosi telah terjadi pesta narkoba jenis sabu dan langsung digerebek," tuturnya, Kamis ( 25/5/2023).

"Di rumah Rosi, sebagai penyedia narkoba para pelaku pesta narkoba. Dan yang menggunakan ke empat orang tersebut merupakan kernet dan sopir pengangkut pasir dari wilayah Lumajang Jawa Timur," tambahnya

Iptu Achmad Afandi mengatakan, setelah tertangkap basah pakai narkoba jenis sabu, kemudian para pelaku dibawa ke Mapolsek Galis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk itu, para pelaku langsung dilakukan penangkapan dan juga dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari ke empat itu ( pelaku ) ada yang merupakan Kakak beradik," ujarnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku memakai sabu yang dibeli secara patungan, masing - masing sebesar Rp100 ribu, untuk bisa menikmati barang haram tersebut.

"Uang hasil patungan masing - masing sebesar Rp100 ribu, terkumpul Rp400 ribu, lalu diberikan kepada Rosi sebagai penyedia barang dan ia memakainya," imbuhnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.