Cek Proses Hukum Kasus KDRT Viral, Kapolda Metro Jaya Sambangi Mapolrestro Depok

Kasus KDRT Viral, Kapolda Metro Jaya Sambangi Mapolrestro Depok
Kasus KDRT Viral, Kapolda Metro Jaya Sambangi Mapolrestro Depok (Foto : antvklik-Mely Kasna)

AntvKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mendatangi Mapolrestro Depok guna mengecek penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial.

Pasalnya dari informasi yang beredar di media sosial, disebut-sebut penanganan di pihak kepolisian tidak berimbang.

Kapolda Metro Jaya didampingi Dirkrimum PMJ serta Kabid Humas PMJ datang sekira pukul setengah 10 pagi, Kamis (25/5/2023).

Setelah melakukan diskusi dengan jajaran Kapolrestro Depok selama 30 menit, Karyoto menyebut perkara tersebut ada unsur saling melukai.

"Dan ini setelah saya tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat, yang saling melakukan kekerasan," ungkap Karyoto.

Hal itulah yang membuat keduanya saling lapor dan berujung penetapan tersangka atas keduanya.

Setelah kasus ini terus bergulir, pihak sang istri pun dilakukan penahanan dan sudah dipulangkan pada Rabu malam kemarin.

"Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," katanya.

Kasus ini pun sementara akan ditunda sambil menunggu pengobatan sang suami dan pemulihan sang istri, serta diberikan waktu kontempelasi hingga keduanya sudah dalam kondisi baik agar dipertemukan kembali untuk kelanjutan kasusnya.

"Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan," pungkasnya.

Karyoto juga menjelaskan bahwa penanganan kasus sudah sesuai dengan prosedur dan kaidah KUHP yang ditetapkan.

"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diupload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," tandasnya.