Di Balik Tewasnya Bocah 9 Tahun, Pelaku Diduga Sering Menyiksa dan Melumuri Luka dengan Air Jeruk

Pelaku Diduga Sering Menyiksa dan Melumuri Luka dengan Air Jeruk
Pelaku Diduga Sering Menyiksa dan Melumuri Luka dengan Air Jeruk (Foto : antvklik-I Kadek Sugiarta)

Antv – Pihak kepolisian terus mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap bocah 9 tahun di Perumahan Padengo Permai, Desa tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan dilakukan kedua tersangka yang merupakan bibi dan paman korban ini  secara bergantian karena kesal terhadap korban yang dituduh mencuri uang.

“Memang penyiksaan ini kerap terjadi, jadi bukan satu kali saja dalam sehari itu. Memang sudah beberapa hari sebelumnya sudah terjadi tindakan penganiayaan,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

Kedua tersangka menyiksa korban dengan menggunakan selang, sapu lidi, tetesan lilin panas, serta jeruk nipis yang diteteskan ke luka korban.

Pelaku menggunakan selang air dimana selang ini dilipat dua dan dipukul di tubuh korban. Kemudian lilin yang digunakan dibakar dan di teteskan ke tubuh korban. Kemudian jeruk, pada saat ada luka di korban diteteskan dengan jeruk ini. Termasuk juga ada sapu lidi untuk menyiksa korban,” ungkap AKBP Dadang.

Polisi sebelumnya telah melakukan autopsi terhadap jasad korban M-AM di rumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo pada Selasa (16/5/2023).

Dokter Forensik Mabes Polri, AKP Leonardo menjelaskan, dari hasil autopsi ditemukan luka memar hampir diseluruh tubuh terutama pada bagian kepala leher dan dada korban.

Penyebab kematian pada korban pertama disebabkan memar otak akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Serta ditemukan memar pada jaringan paru yang disertai pendarahan, sehingga korban mengalami gangguan nafas dan meninggal dunia.

Kedua tersangka dijerat undang-undnag nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.