Ini Kata Presiden Jokowi Jika Ada Menteri yang Mau Nyaleg

Ini Kata Presiden Jokowi Jika Ada Menteri yang Mau Nyaleg
Ini Kata Presiden Jokowi Jika Ada Menteri yang Mau Nyaleg (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan peringatan kepada menteri dan wakil menterinya yang maju sebagai calon legislatif (caleg) atau nyaleg pada Pemilu 2024.

Presiden Jokowi menyebut para pembantunnya tersebut bisa diganti jika tidak fokus bekerja karena maju sebagai caleg.

“Saya selalu evaluasi, kalau ganggu memang kerjanya terganggu ya ganti bisa. Gitu aja,” kata Presiden Jokowi usai menghadiri acara Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Meski demikian, ia tidak melarang para menterinya untuk maju menjadi peserta pemilu.

“Yang harus kita tahu secara aturan diperbolehkan,” ujar Presiden.

Kepala Negara pun mengaku tak memermasalahkan jika para menterinya ikut menjadi peserta Pemilu 2024.

“Kalau dari saya yang penting tidak ganggu tugas keseharian,” ucapnya.

Untuk diketahui, sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju mengajukan diri menjadi caleg DPR RI.

Sejumlah nama diantaranya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I.

Berikutnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan nyaleg lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil Jakarta II.

Selanjutnya Wamenaker Afriansyah Ferry Noor yang mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Jawa Barat V.

Selanjutnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar; dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sementara dari partai Nasdem muncul Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Ada Juga Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo yang nyaleg lewat Partai Perindo di Dapil Jawa Timur I.

Terakhir Wakil Menteri Agama Zainut Tahuid Sa'adi dari partai PPP.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menteri yang mencalonkan diri tak perlu mundur dari jabatannya.