Kinerja Triwulan Pertama Stranas Lampaui Target!

Kinerja Triwulan Pertama Stranas Lampaui Target!
Kinerja Triwulan Pertama Stranas Lampaui Target! (Foto : Dok. Stranas PK)

Antv – Laporan pelaksana aksi PK juga telah rampung diverifikasi Setnas PK dengan hasil capaian Stranas PK sebesar 3,92% melampaui target B03 sebesar 3,75 %.

Periode verifikasi Aksi Pencegahan Korupsi / Aksi PK 2023-2024 telah rampung dilaksanakan oleh Stranas PK selama sepekan lalu.

Kinerja Stranas PK di triwulan awal atau yang dikenal dengan sebutan B03, juga menunjukkan hasil yang positif dan melampaui target.

Pekan ke depan akan segera diinfokan ke masyarakat raport awal kementerian dan lembaga (K/L) sebagai pelaksana aksi PK 2023 -2024.

Secara umum, kebanyakan aksi saat ini dalam tahap diskusi awal untuk mulai mengidentifikasi dan menyepakati aspek-aspek penting dalam setiap aksi untuk dilakukan perubahan.

Namun demikian beberapa aksi sudah mulai menampakkan hasil, direfleksikan terhadap target-target Stranas PK, di antaranya: 2 provinsi telah menetapkan Perda tata ruang nya, 109 pelabuhan yang telah menerapkan NLE mulai melakukan optimalisasi layanan, dan ditetapkannya NSPK Kementerian Kesehatan terkait kegiatan ekspor/impor.

Seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018,  bahwa menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Laporan pelaksana aksi PK juga telah rampung diverifikasi Setnas PK dengan hasil capaian Stranas PK sebesar 3,92% melampaui target B03 sebesar 3,75 %.

Hasil ini patut disyukuri mengingat singkatnya waktu pelaksanaan sejak aksi PK diluncurkan Desember tahun lalu, kemudian diikuti dengan penandatanganan komitmen K/L pelaksana aksi di awal Maret 2023.

Aksi PK 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, 58 output, dan 596 milestone. Ke-15 aksi melibatkan 62 K/L , 34 Pemprov, dan 68 Pemerintah Kota/ Kabupaten.
Ke- 15 aksi PK adalah sebagai berikut :

1. Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta, 7 output dan 27 milestone
2. Penguatan Pengendalian Ekspor dan Impor, 3 output dan 10 milestone
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership Serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Penanganan Perkara, 5 ouput dan 12 milestone
4. Reformasi Tata Kelola Pelabuhan, 4 output dan 15 output
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Badan Usaha dan Profesi Pendukung Kemudahan Berusaha,  2 output dan 7 milestone
6. Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 2023 – 2024, 2 output dan 5 milestone
7. Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan Melalui Peningkatan Efektivitas Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 4 output dan 17 milestone
8. Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Komoditas Mineral dan Batubara, 3 output dan 5 milestone
9. Mengurangi Resiko Kebocoran Pendapatan Negara Melalui Penataan Aset Tetap Pemerintah Pusat, 4 output dan 7 milestone
10. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah, 7 output dan 20 milestone
11. Penguatan Tata Kelola Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi, 3 output dan 6 milestone
12. Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pembangunan, 4 output dan 12 milestone
13. Penguatan Integritas Penanganan Perkara Pidana, 3 output dan 11 milestone
14. Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD), 4 output dan 11 milestone
15. Penguatan Sistem Informasi Kepegawaian Berbasis Merit, 3 output dan 10 milestone

Aksi akan dilaksanakan selama 2 tahun ke depan hingga Desember 2024, namun evaluasi dan penilaian dilakukan 3 bulanan.

Selanjutnya, seperti diamanatkan dalam undang-undang pula, bahwa Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada presiden setiap 6 (enam) bulan sekali.

Seperti diketahui bahwa dalam menyelenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dibentuk Tim Nasional yang selanjutnya disebut Timnas PK.  

Aksi PK ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Timnas PK. Timnas PK terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemenpan RB, Kantor Staf Presdien, dan KPK.

Sementara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.