KPU RI: Pendaftaran Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Pada 1-14 Mei 2023

KPU RI: Pendaftaran Calon Anggota DPR Pemilu 2024, 1-14 Mei 2023
KPU RI: Pendaftaran Calon Anggota DPR Pemilu 2024, 1-14 Mei 2023 (Foto : Ilustrasi KPU RI)

Antv – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah remi mengumumkan bahwa pendaftaran untuk calon anggota DPR RI dalam rangkaian Pemilu serentak 2024, dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

"Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei, sampai dengan Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023, dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis (27/4/2023).

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, pengajuan bakal calon anggota DPR itu dapat dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Hasyim juga menambahkan bahwa, ada sejumlah ketentuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR RI itu.

Pertama, partai politik peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR RI apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah.

Kedua, bakal calon perlu mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian, mereka juga harus menyiapkan dokumen pengajuan pencalonan yang terdiri atas surat pengajuan menggunakan Formulir Model B-Pengajuan Partai Politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU RI dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Ketiga, daftar bakal calon menyiapkan Formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan melampirkan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah dan sesuai dengan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

"Dokumen itu dalam bentuk fisik disampaikan langsung kepada KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon," kata Hasyim.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 itu dapat pula ditemukan di alamat web resmi KPU https://www.kpu.go.id/berita/baca/11546/pengumuman-pengajuan-bakal-calon-anggota-dpr-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024.