Menganiaya Dokter, Dua Pasien Puskesmas di Lampung Barat Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Menganiaya Dokter, Dua Pasien Terancam Hukuman 5 Tahun
Menganiaya Dokter, Dua Pasien Terancam Hukuman 5 Tahun (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Adi Wirahman dan Misran Hadi, dua pelaku penganiayaan terhadap Carel Triwiyono, dokter jaga di Puskesmas Fajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat,  Sabtu, (22/4/2023), terancam hukuman 5 tahun penjara.

Saat itu, Adi Wirahman yang mengeluh nyeri pada ulu hati datang ke Puskesmas Fajar Bulan dengan Misran Hadi. Dokter tersebut diduga dikeroyok oleh pasien karena tidak langsung sembuh usai meminum obat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan para pelaku ditangkap karena menganiaya dokter bernama Carel Triwiyono (29) warga Desa Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

Saat itu, pelaku Adi Wirahman sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat. "Ia datang mengeluh nyeri pada ulu hati," jelas Iptu Juherdi, Rabu (26/4/2023).

Kemudian, lanjutnya, dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur kepada Adi Wirahman.

"Dokter Carel menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada Adi Wirahman dan menunggu observasi hingga obatnya bekerja," tuturnya.

Korban, lanjut dia, juga menjelaskan, jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD rumah sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning. "Karena dokter sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien," kata dia.

Namun, pelaku Misran Hadi yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung melakukan penganiayaan. "Pelaku Misran Hadi menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya Adi Wirahman," ujar dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku pun dilaporkan ke Polres Lampung Barat. Keduanya dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana. "Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tandasnya.