Kisah TKI Asal Subawa Barat Bisa Berlebaran di Kampungnya Usai Dipenjara 40 Tahun di Malaysia

Jamil (Tengah) TKI yang Dipenjara Selama 40 Tahun di Malaysia
Jamil (Tengah) TKI yang Dipenjara Selama 40 Tahun di Malaysia (Foto : antvklik-Irwansyah)

Antv – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, bernama Jamil Bin Wahab (63) tiba di kampung halamannya Rabu (19/4/2023).

Ia dijemput oleh keluarganya di Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa Besar dan langsung pulang ke Sumbawa Barat usai menjalani hukuman penjara selama 40 tahun di Malaysia.

Setiba di kampung halamannya, banyak warga dan kerabatnya yang datang kerumah saudranya bernama Umar di depan Pegadaian Desa Tepas Sepakat.

Jamil berkeliling desanya menemui teman, kerabat masa kecil serta menemui keluaraganya dari rumah ke rumah.

Banyak juga orang datang karena ingin melihat Jamil yang sempat viral di media sosial setelah melihat videonya bersama Uya Kuya beredar.

"Saya berkunjung menemui saudara dan teman saya. Karena sudah lama sekali tidak bertemu, Alhamdulillah," ucap Jamil, Jumat (21/4/2023).

Menurutnya, besok hari Sabtu, 22 April 2023, ia akan merayakan lebaran Idul Fitri pertama bersama keluarga besarnya.

"Besok saya lebaran. Alhamdulillah bisa lebaran bersama saudara dan keluarga serta orang di kampung ini," kata Jamil.

Sementara itu, salah seorang adik kandung Jamil, bernama Musmulyadi yang berdomisili di Depan Rumah Sakit As-Syifa, Taliwang, mengaku bahagia saudaranya bisa pulang dan kembali berkumpul keluarga setelah begitu lama menghilang.

"Kemarin kita jemput ke bandara. Dan Alhamdulillah besok kami bisa lebaran bersama setelah puluhan tahun kami tidak bertemu," katanya.

Dikatakan, saat ini kondisi psikologis kakanya belum stabil. Pihak keluarga berusahan bemberi semangat, memberi harapan agar bisa menatap masa depan.

"Kami berusahan memberi semangat kepada kakak, kami berusaha bagaimana agar beliau tidak mengingat lagi kisah selama di Malaysia," ungkapnya.

Untuk memberi kebahagiaan dan semangat, momen lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah besok akan dirayakan bersama sama dan menjadi ajang kumpul keluarga besar.

"Besok kami pulang ke Tepas dan kami lebaran disana. Kami semua kumpul keluarga," tutup Musmulyadi.  

Sementara itu, pasca kepulangan Jamil, Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin berkunjungi ke rumah saudaranya di Desa Tepas Sepakat dan turut merasa bahagia melihat Jamil bisa berkumpul keluarganya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah Malaysia yang sudah memberikan pelayanan terbaik kepada Jamil," kata Fud Syaifuddin.

Kedatangan wabup KSB itu sekaligus mengajak Jamil memulai usaha di kampung halaman dengan membuka usaha sesuai keahliannya selain bertani.

"Kita bantu berupa uang untuk lebaran dan bingkisan. dan beliau minta dibantu untuk alat alat menjahit dan kita akan bantu," tegas Fud Syaifuddin.

Jamil Bin Wahab terjerat kasus hukum 40 tahun lalu. Ia ditangkap dan ditahan polisi di wilayah Kluang Johor pada 22 Desember 1982 atas kesalahannya.

Dalam persidangan pada tanggal 9 Februari 1983 di hadapan Hakim Mahkamah Sesyen Johor Baru yang bersangkutan mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman seumur Hayat (seumur hidup). Ia menjalani hukuman di penjara Taiping.

"Pada tanggal 22 Maret 2023 yang bersangkutan mendapat pengampunan dari Sultan Johor dan diperintahkan agar segera dibebaskan," tandasnya.