Tidak Bayar Retribusi, 432 Kios Pasar Suryo Kusumo Semarang Disegel Satpol PP

Tidak Bayar Retribusi, 432 Kios Disegel Satpol PP
Tidak Bayar Retribusi, 432 Kios Disegel Satpol PP (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

Antv – Sedikitnya 432 kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Pasar Suryo Kusumo kawasan Tlogosari, Kota Semarang disegel petugas Sapol PP Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/4/2023).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan, kegiatan ini dilakukan karena PKL itu tak dioperasikan oleh pemilik kios. Dirinya menyebut total seluruh PKL yang ditindak ada 432 kios.

Meski ada puluhan PKL yang masih beroperasi, pihaknya tetap menyegel kios tersebut. Hal itu dikarenakan pemilik kios tidak membayar iuran retribusi kepada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang.

“Meski mereka merasa memiliki tapi saya pastikan tidak ada. Karena di Perda Nomor 3 Tabun 2018 berkaitan dengan PKL itu satu bulan tidak ditempati sudah menjadi ranah Disdag,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Lebih lanjut, puluhan kios yang masih beroperasi diminta untuk mengurus penghapusan pelanggaran yang telah dilakukan. Hal tersebut dilakukan agar kios yang disegel dapat dioperasikan kembali.

Sedangkan untuk kios yang memang tak beroperasi akan digantikan oleh PKL lainnya. “PKL Barito yang di MAJT sudah kita komunikasikan. Yang di Barito siap untuk masuk, jadi saya sampaikan ini vonis terakhir saya sudah tidak ada urusan yang masih pedagang disini tetap saya prioritaskan tetapi yang kosong saya serahkan ke PKL baru,” terangnya.

Fajar menegaskan akan memproses hukum bagi masyarakat yang nekat untuk membuka segel tersebut. Menurutnya, hal ini sangat merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang karena kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) lantaran kios-kios PKL itu sudah tak dioperasikan beberapa tahun.

“Bayangin aja enam tahun berapa ratus juta yang hilang. Nanti ada orang yang merasa mengelola saya pastikan tidak ada. Rencana Juli nanti saya masukan disini untuk PKL Karya Mandiri,” tandasnya.