Tidak Bisa Tunjukan Surat Nikah, Belasan Penghuni Kos-Kosan Digaruk Satpol PP Padang

Satpol PP Padang melakukan razia penghuni kos-kosan
Satpol PP Padang melakukan razia penghuni kos-kosan (Foto : Antvklik I Wahyudi/Padang)

Antv –Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat kembali menciduk belasan penghuni kost-kosan yang diduga bebas dan lepas dari pengawasan pengelola.

Informasi berawal dari laporan masyarakat dan langsung disikapi petugas. Alhasil, di rumah kos di Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, petugas menemukan 7 pria dan 7 wanita dari dalam beberapa kamar, Senin malam (3/4/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Mursalim menjelaskan, mereka diamankan lantaran kedapatan tidur bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, yang ditenggarai tanpa mengantongi surat nikah.

"Usai dapatkan laporan, kita langsung melakukan pengawasan ke tempat kos-kosan yang dilaporkan, ternyata benar, disana kita dapati ada yang berpasang-pasangan dalam kosan," kata Mursalim.

 

img_title
Satpol PP Padang melakukan razia penghuni kos-kosa. (Foto: Antvklik I Wahyudi/Padang)