Berbaju Oranye, Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK dalam Perkara Korupsi

Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK
Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK (Foto : Antvklik | Andi Isworo dan Era Anggoro)

Antv –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI fraksi Nasdem, Ary Egahni (AE).

Penahanan keduanya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi, dengan imbalan menerima aliran dana sebesar 8,7 milyar rupiah.

Dari pantauan Antvklik.com, Selasa (28/03/2023) sekitar pukul 16.45 WIB, Ben Brahim dan istrinya keluar dari ruang pemeriksaan, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan Ben dan istrinya, Ary ditahan selama dua puluh hari di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut Johanis, KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi.

Lebih lanjut Johanis menambahkan bahwa kasus ini bermula saat Bupati Kapuas Ben Sahat masih menjabat. Ben diduga menerima uang dari beberapa pihak, termasuk pihak swasta.