Terdakwa Pembunuhan Pensiunan TNI Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Pensiunan TNI Lolos dari Hukuman Mati
Terdakwa Pembunuhan Pensiunan TNI Lolos dari Hukuman Mati (Foto : antvklik-Suhendar)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando bin Ir. B.Sutikno dengan hukuman 20 tahun penjara." ucap Ketua Majelis Hakim Vici Valentino.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya Hotma Agus Sihombing, serta JPU memilih pikir-pikir selama tujuh hari.

Seperti diketahui, tim gabungan Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengungkap kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI AD, Muhammad Mubin (63).

Korban ditemukan tewas di dalam mobil dengan sejumlah luka tusukan di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/8/2022) silam.

Awalnya terdakwa menegur korban untuk memindahkan kendaraannya. Lantas teguran itu membuat korban dan terdakwa terjadi adu mulut.

Kemudian terdakwa menusukan pisau yang sudah dibawanya tersebut ke tubuh dan wajah korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.