Selebgram Perempuan Kembar Ditangkap Polisi Karena Posting Iklan Judi Online di Akun Medsos

Selebgram Kembar Ditangkap Polisi Karena Posting Iklan Judi Online
Selebgram Kembar Ditangkap Polisi Karena Posting Iklan Judi Online (Foto : antvklik-Wahyudi Agus)

Kemudian sim card nomor 082112033xxx untuk aplikasi Whatsapp, serta satu buah kartu ATM untuk bertransaksi. Barang bukti yang sama juga disita dari akun kembarannya @megashntaa_.

"Dari pengakuan tersangka, mereka secara sengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut," tambah Dwi. Terungkapnya dugaan praktek mempromosikan situs judi online ini juga berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sumbar, kata Dwi lagi.

Atas perbuatannya tersebut, RSL (24) dan MSL (24) dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana.

“Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dana tau mentransmisikan dana tau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana tau dokumen yang memiliki muatan perjudian,” tandas Dwi Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, mengakhiri.