Komplotan Pencuri 77 IPhone Senilai Rp1,2 Miliar Dibekuk Polisi

Komplotan Pencuri 77 IPhone Senilai Rp1,2 Miliar Dibekuk Polisi
Komplotan Pencuri 77 IPhone Senilai Rp1,2 Miliar Dibekuk Polisi (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

Keempat pelaku ditangkap pada pertengahan Maret 2023 di tempat yang berbeda. Anton ditangkap di Oku Sumatera Selatan sementara 3 lainnya ditangkap di Jakarta.

"Mereka dijerat Pasal 363  KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. Dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman  4 tahun," tandas Donny.