Buntut Bentrok dengan Pedagang di Pantai Padang, Satpol PP Lapor Polisi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, terlibat bentrok dengan pedagang, Minggu (26/03/2023).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, terlibat bentrok dengan pedagang, Minggu (26/03/2023). (Foto : Antvklik/Wahyudi Agus)

Lokasi kejadian di kawasan wisata Lapau Panjang Cimpago (LPC), Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat. Persisnya di area penjualan makanan dan minuman serta kafe.

“Kericuhan antara Satpol PP Kota Padang dan pemilik cafe yang masih menyediakan hiburan live musik saat bulan Ramadhan di kawasan Danau Cimpago Purus Kota Padang, Minggu (26/3/2023),” begitu bunyi kalimat pada postingan salah satu akun tersebut.

Pasca bentrok, Satpol PP melapor salah satu pemilik kafe ke Polresta Padang. Pasalnya, pemilik kafe tersebut, menurutnya diduga telah melakukan pemukulan kepada personil yang bertugas. Pemilik kafe diduga juga telah menyandera mobil petugas saat penertiban.

Mursalim, Kepala Kantor Satpol PP Padang menjelaskan, kejadian berawal saat timnya melakukan pengawasan terkait jam operasional serta aktivitas tempat hiburan malam dan restoran selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

Sesuai edaran Walikota Padang yang sudah disosialisasikan sebelumnya, selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam dan restoran tidak dibenarkan menggelar hiburan berbentuk ‘live music’, dengan Nomor: 100.34/190/DISPAR.PDG/2023, tentang Operasional Usaha Pariwisata Selama Bulan Ramadhan.

“Saat anggota kami melakukan pengawasan di hari ke-4 di Jalan Samudera depan LPC, petugas mendapati pedagang mengunakan trotoar, terindikasi milik Kafe Pelangi, selain itu mereka juga mengadakan live music,” tutur Mursalim.

Sesuai aturan, ujarnya, tidak ada yang menggunakan ‘Live Music’ selama Ramadhan 1444 H. Hal itu sudah diingatkan dan juga sudah dipublikasikan melalui media, baik media cetak maupun media elektronik.