Selain itu, Muis juga menolak aturan pemerintah terkait larangan penjual pakaian bekas impor. Menurutnya hal tersebut hanya akan menghilangkan sumber penghasilan para pedagang pakaian bekas impor.
“Kami dari pedagang kaki lima menolak pak, karena mata pencaharian kami itu hanya menjual kain bekas. Jika seandainya dilarang, otomatis kami akan jadi pengangguran," ujar Muis.
Sementara, menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk menindak penyelundupan pakaian bekas impor, Kapolda Gorontalo, Irjen Helmi Santika telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Bea cukai Gorontalo.
Dari hasil rapat, baju bekas impor yang di jual di Gorontalo itu didapatkan dari luar Gorontalo yang dikirimkan lewat jalur darat, melalui selatan atau pun jalur utara Gorontalo.