Dua Pelaku Judi Online Berkedok Trading Diringkus Bareskrim Polri

Dua Pelaku Judi Online Berkedok Trading Diringkus Bareskrim Polri
Dua Pelaku Judi Online Berkedok Trading Diringkus Bareskrim Polri (Foto : Dok. Humas Mabes Polri)

Antv – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku tindak pidana judi online berkedok trading yang memiliki omzet per bulan mencapai miliaran rupiah.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DA dan AN,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjend Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ia menjelaskan, para pelaku memiliki peran sebagai agen pembayaran (payment agent). Keduanya berasal dari Kabupaten Cirebon, ditangkap di Dusun 04, Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap situs trading bxxcharnger.com, http:der..codan, situs https://www/alxchanger.club yang terindikasi sebagai platform judi berkedok trading.

“Penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Dari penyelidikan tersebut terungkap, modus yang dilakukan pelaku, yakni pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat jika berhasil menebak harga suatu instrumen atau aset.

Harga aset tersebut terus berubah-ubah dalam setiap detiknya. Jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapat keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.

Tapi jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Jenderal bintang satu itu mengatakan paltform yang dijalankan oleh para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Pengungkapan kasus ini, kata Djuhandhani, tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menangkap pelaku lainnya.

Kedua pelaku yang telah ditangkap dan ditahan dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.

Dalam memberantas website judi daring ini, Ditipidum Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya berada di luar negeri.

Modus ini kerap dilakukan para pelaku judi daring mengingat aturan di luar negeri melegalkan perjudian, sementara di Indonesia merupakan tindak pidana.