Peras Keluarga Korban, Oknum Wartawan Online Ditangkap Polisi

Peras Keluarga Korban, Oknum Wartawan Online Ditangkap Polisi
Peras Keluarga Korban, Oknum Wartawan Online Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Joni Banne Tonapa)

Antv – Diduga terlibat kasus pemerasan terhadap keluarga korban kasus narkoba, dengan cara mencatut nama Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, oknum wartawan online airterkini.com berinisail PN, ditangkap polisi.

"Kami melaporkan terduga pelaku atas perintah Kepala BNNK, karena namanya dicatut oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka yang saat ini ditangani Polres Toraja Utara karena kasus penyalah gunaan Narkotika," ujar Johanis Patandean, Plt.Kasi pemberantasan BNNK Tana Toraja.

Usai ditangkap Tim BNNK, PN langsung diserahkan ke Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Senin (20/3/2023).

Selain menyerahkan pelaku ke Tim Reskrim Polres Torjaa Utara, perwakilan dari Tim BNNK Tana Toraja juga secarah resmi melaporkan terduga pelaku, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan menyertakan sejumlah bukti chat WhatsApp dan bukti tranfer uang yang sudah diterima pelaku.

“Bukti chat dan Slip Transfer sudah kami serahkan kepenyidik, dan saat ini dalam tahap pengembangan. Uang yang diterima pelaku ada yang diterima langsung dan ada yang di tranfer oleh korban, dengan total sekitar Rp17.000.000, (tujuhbelas juta rupiah)," terang Johanis Patandean.

Sementara untuk mendalami kasus tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara, saat ini masih tengah mendalami modus tersebut, dengan mengumpulkan sejumlah Alat bukti seperti chatingan whatsApp, Bukti Transfer, dan 1 buah handpone turut disita.

“Benar kami telah menerima laporan, atas dugaan pencatutan nama Kepala BNNK yang dilakukan pelaku untuk meminta sejumlah uang kepada korban. Dari hasil pemeriksaan sementara total uang yang sudah diterima pelaku mencapai tujuh belas juta rupiah. Aaat ini kami masih melakukan pengembangan," ujar Iptu Aris Saidy, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.