Beredar Penipuan Modus Kirim Surat Tilang Via WA, Ini Himbauan Polisi

Penipuan via WA terkait surat tilang yang berisi APK palsu.
Penipuan via WA terkait surat tilang yang berisi APK palsu. (Foto : Istimewa)

Antv –Pihak kepolisian mengaku telah memonitor beredarnya dugaan penipuan dengan modus pengiriman surat tilang dalam format aplikasi (apk). Para pelaku mengirimkan pesat via WA yang berisi pembeitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk. Apabila tautan tersebut diklik oleh penerima pesan, lantas saldo rekening mereka bakal terkuras.

Masyarakat diminta tak mudah terpercaya ketika menerima pesan dari pihak tak dikenal.

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.

Dilansir dari Viva.co.id, Trunoyudo menjelaskan penilangan lewat sistem tilang elektronik atau e-TLE bakal secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Usai data kendaraan diketahui, petugas mengirim surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan.

Dirinya menyebut pihak kepolisian tak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik lewat pesan WhatsApp.

"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan," kata dia.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ucapnya lagi.