Polisi Amankan 39 PSK, 5 Masih Dibawah Umur di Indekos Tambora Jakbar

Para tersangka sindikat prostitusi di Tambora, Jakarta Barat.
Para tersangka sindikat prostitusi di Tambora, Jakarta Barat. (Foto : Viva)

Putra menjelaskannya Mucikari dan tiga orang pengawalnya itu berhasil merekrut puluhan PSK berdasarkan lowongan kerja palsu. Para korban yang tertipu awalnya dikira akan di salurkan dan bekerja menjadi asisten rumah tangga, namun ternyata dipaksa menjadi PSK oleh para pelaku.

“Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku.” ujarnya.

Putra menjelaskam Para Pelaku telah beroperasi selama 7 bulan yang bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam hal ini juga para korban Hanya diberikan uang Rp40.000 untuk satu kali melayani tamu, oleh para pelaku.

“PSK dibayar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per tamu per jam saat melayani tamu. Dengan pembagian Rp 310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pengelola Cafe/warung (para pelaku) dan Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) untuk PSK itu sendiri” ujarnya.

Dalam kasus ini Putra mengatakan ada satu orang berstatus DPO yang bernama Hendri Setyawan alias Aa’ yang berperan sebagai Muncikari, pemilik Cafe Prostitusi tersebut.

Sementara itu 34 Orang wanita ini diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan, dan 5 orang PSK dibawah umur diserahkan ke keluarganya masing-masing.

“Para korban yang terlibat dan sebagian besar berasal kawasan luar Jakarta yang dengan sengaja di rekrut oleh para pelaku,” ujarnya.