Maklumat Kapolda Metro Jaya Larangan Kegiatan Masyarakat Jelang Serta saat Ramadan

Maklumat Kapolda Metro Jaya Larangan Kegiatan Masyarakat
Maklumat Kapolda Metro Jaya Larangan Kegiatan Masyarakat (Foto : Dok. antvklik.com)

Bunyi UU 22 Tahun 2009, pasal 134 poin 7, "Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI". 

"(Poin, red) b)bermain petasan/kembang api. Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api," kata Irjen Fadil.

Pada poin c, Irjen Fadil melarang berkumpul/berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur. Sebab, kata dia, terdapat dua potensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Seperti, pertama yaitu balapan liar, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balapan liar," ujar dia.

Kedua, kata dia, dapat menimbulkan tawuran. "Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan," kata dia.

"Dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran," katanya. Dia juga mejelaskan tindakan apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat tersebut.

"Anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian. Sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," ujar Irjen Fadil.