Maklumat Kapolda Metro Jaya Larangan Kegiatan Masyarakat Jelang Serta saat Ramadan

Maklumat Kapolda Metro Jaya Larangan Kegiatan Masyarakat
Maklumat Kapolda Metro Jaya Larangan Kegiatan Masyarakat (Foto : Dok. antvklik.com)

AntvKapolda Metro Jaya telah resmi menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat menjalankan puasa Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi. 

Larangan dalam maklumat tersebut, mengatur konvoi kendaraan, bermain petasan, dan dampak berkumpul berujung balapan liar.

"Guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dikutip dari maklumat tersebut, Jumat (17/3/2023).

Dalam maklumat yang ditanda tangani Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Rabu (15/3/2023) tersebut, terbagi dalam beberapa poin.

Poin pertama, Irjen Fadil mengatakan, demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan hingga kenyamanan. Khususnya, saat masyarakat melaksanakan ibadah puasa.

"Serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan karena dapat mengganggu ketertiban umum. Maka, dilarang melakukan kegiatan; a)larangan berkonvoi berkendaraan," kata Irjen Fadil.

Dia juga menjelaskan Undang-undang (UU) terkait larangan berkonvoi berkendaraan. "UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 poin 7," ujar dia.