Mendagri Sebut Kalau Perppu Tak Disetujui, Pemilu 2024 Bisa Ditunda

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto : Kemendagri)

Antv –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersyukur atas persetujuan seluruh fraksi DPR RI pada Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Tito mengaku jika Perppu pemilu tersebut ditolak DPR RI, maka akan berdampak terhadap kemungkinan penundaan pemilu 2024.

“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Tito menegaskan, Perppu Pemilu sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan Pemilu 2024, antara lain mensyaratkan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) perlu diatur di dalam Perppu Pemilu.

Terlebih, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal DOB, sehingga diperlukan Perppu.

“Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat berifikasi faktual oleh KPU, berarti satu pun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito.

Dilansir dari Viva.co.id, atas dasar itu, Tito bersyukur akhirnya Perppu Pemilu disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi II DPR RI. Karena, dalam Pasal 22 UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan secara eksplisit disampaikan bahwa hanya dua opsi dari Perppu yang diajukan pemerintah, yaitu disetujui atau ditolak.

“Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” imbuhnya.