Aspri Wamenkumham Lapor Balik IPW ke Bareskrim Polri Soal Tuduhan Gratifikasi

Aspri Wakil Menteri Hukum dan HAM, yakni Yogi Arie Rukmana.
Aspri Wakil Menteri Hukum dan HAM, yakni Yogi Arie Rukmana. (Foto : Viva)

Antv –Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, yakni Yogi Arie Rukmana melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) terkait pencemaran nama baik. Yogi membantah semua tuduhan Sugeng.

"Makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya dan kita ikuti proses hukumnya seperti apa nanti ke depannya, mudah-mudahan hukumnya terang benderang, dan kita tahu mana yang benar mana yang salah," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu 15 Maret 2023.

"Hampir semua yang dinyatakan oleh pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," sambungnya.

Perihal tudingan melakukan transfer terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar, Yogi menegaskan bakal membuktikan semua pelaporan Sugeng. Dia juga meminta Sugeng untuk membuktikan bukti transfer tersebut.

"Ya nanti kalau soal transfer, soal apa nanti kita, karena kita proses laporan ini kan untuk mengklarifikasi saja. Untuk meluruskan semuanya. Kalau soal ada Rp 7 miliar dan Rp 3 miliar, nanti kita buktikan. Silahkan pembuktian kalau dia bisa membuktikan, saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ucapnya.

Dilansir dari Viva.co.id, Laporan Yogi telah diterima dengan nomor registrasi Surat tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Kendati demikian, Yogi mengaku siap jika dirinya diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Sugeng.

"Oh iya, harus dong, saya sebagai warga negara yang baik saya kooperatif jika memang itu ada panggilan terhadap KPK manggil saya, saya akan datang," katanya.