Ini Alasan LPSK Terima Permohonan Perlindungan Pasutri Saksi Kasus David

Reka adekan penganiayaan kepada David Ozora di Jakarta Selatan.
Reka adekan penganiayaan kepada David Ozora di Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh pasangan suami istri saksi kunci terkait penganiayaan terhadap David Ozora (17).

"LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.

Saksi kunci itu diketahui N dan R. Mereka adalah orang tua dari teman David. Keduanya tinggal tidak jauh dari lokasi David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo. LPSK menilai syarat perlindungan yang mereka ajukan sudah terpenuhi.

"Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," katanya.

Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, saksi kunci kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saksi kunci tersebut merupakan seorang wanita berinisial N. Pengacara N, yakni Muannas Alaidid mengungkapkan alasan kliennya dan suaminya, R mengajukan perlindungan tersebut.

Menurut Muannas, suami N khawatir bakal ada ancaman ke keluarga mereka yang jadi saksi dalam kasus ini. Apalagi melihat latar belakang ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.