Dari hasil pemeriksaan para saksi polisi menemukan bukti jika empat tersangka yang meninggal dunia telah membuat petasan yang mengakibatkan ledakan dahsyat.
"Keempat orang ini terbukti membuat petasan dan sudah menjadi bahan sehingga menjadi ledakan seperti kemarin," ucap Argo.
Polisi mengenakan undang-undang darurat kepada para tersangka karena telah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomer 12 tahun 195.
"Yang bersangkutan ini kita kenakan pelanggaran terhadap pasal 1 dan ayat satu Undang-undang nomer 12 tahun 1951 yaitu undang-undang darurat," pungkasnya.
Diketahui, insiden ledakan petasan dahsyat terjadi di rumah warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Akibatnya empat orang meninggal dunia, 23 orang mengalami luka.
Baca Juga :