Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp615 Juta

Pemusnahan ribuan rokok dan miras ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Ternate, Senin (13/3/2023).
Pemusnahan ribuan rokok dan miras ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Ternate, Senin (13/3/2023). (Foto : Antvklik/Ikbal Hamzah)

Antv – Ribuan batang rokok dan minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai, dimusnahkan di halaman Kantor Bea dan Cukai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (13/3/2023).

Kepala Bea Cukai Kota Ternate, Shinta Dewi Arini, mengatakan barang hasil penindakan yang dimusnahkan berasal dari kegiatan operasi dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara.

“Barang yang dimusnahkan diantaranya rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 560 batang, rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 242.800 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 133,42 Liter dengan rincian golongan A sebanyak 11 liter, dan golongan C sebanyak 122,42 liter,” beber Shinta, kepada wartawan, usai pemusnahan barang ilegal.

Lanjut Shinta, menyampaikan hasil kegiatan operasi dan patroli ini diestimasikan berhasil mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 615.512.000.

Barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan dimusnahkan.

Penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, kata Shinta, terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

“Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” pungkasnya.