Satpolairud Polres Lamsel Bongkar Praktek Ilegal Fishing di Perairan Selat Sunda

Patroli SatPolairud Lamsel Bongkar Praktek Ilegal Fishing
Patroli SatPolairud Lamsel Bongkar Praktek Ilegal Fishing (Foto : Antvklik | Pujiansyah/Teguh)

AntvPatroli SatPolairud Polres Lampung Selatan mendapati seorang nelayan berinisial S (36), menangkap ikan menggunakan pukat hela (trawl) di perairan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Pelaku S (36) merupakan nelayan warga Kampung Baru Bugis, Desa Banten Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

Kasat Polairud Polres Lamsel, Iptu Fathul Arif menerangkan, pelaku diamankan saat menangkap ikan di perairan Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang.

“Pelaku diamankan hari Jumat kemarin (10/3/2023), sekitar pukul 11.39 WIB oleh petugas Unit Gakkum Sat Polairud Polres Lamsel saat patroli menggunakan kapal XXV-1016," kata Kasat Polairud mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (13/3/23).

 

img_title
Patroli SatPolairud Lamsel Bongkar Praktek Ilegal Fishing. (Foto: Antvklik | Pujiansyah/Teguh)