Mario Dandy Sering Tanya Kondisi David Selama Dipenjara

Kondisi David di rumah sakit.
Kondisi David di rumah sakit. (Foto : Intipseleb)

Mereka sudah saling mengenal meski belum jelas hubungannya apakah berteman baik atau tidak.

"Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember, kenal dia (David Ozora), kenal sama si Dandy dengan si korban. Itu pengakuan di BAP ya, bukan ditanya penyidik, akhir-akhir ini Desember," tuturnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan itu setelah pihak kepolisian memperoleh dakta baru dari keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario Dandy dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terakhir, untuk pelaku AG yang masih dibawah umur dijerat pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.