Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David

Mario Dandy Satriyo dan pasangannya AG.
Mario Dandy Satriyo dan pasangannya AG. (Foto : Twitter)

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.

Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini.

Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini. Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy.

Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.