Pasca Penganiayaan Anak Pegawai Pajak, Gerakan Anti Mafia Tanah Soroti Harta Penyelenggara Negara

Gerakan Anti Mafia Tanah Soroti Harta Penyelenggara Negara
Gerakan Anti Mafia Tanah Soroti Harta Penyelenggara Negara (Foto : antvklik-Nuryanto)

Antv – Pasca kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo, kini publik terus menyoroti kasus tersebut. Termasuk harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang cukup fantastis. Terutama aset dan tanah yang dimilikinya.

Hal tersebut pula yang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani klasifikasi harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah, Riyanta mengatakan,  aset berupa tanah, rumah, ataupun tempat usaha bagi penyelenggara tidak menjadi masalah. Hanya saja, yang terpenting aset yang dimiliki bukan dari hasil Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Silahkan semuanya untuk memiliki banyak tanah termasuk para penyelenggara negara, hanya saja duit yant untuk membeli itu dari uang bukan hasil KKN," kata Riyanta ketika di Timoho, Yogyakarta, Rabu (1/3/2023).

Riyanta juga meminta, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara benar sesuai aturan yang ada.

"Taati ketentuan yg berlaku, antara lain membuat LHKPN yang benar," kata Riyanta, menegaskan.

Ia menjelaskan, nama RAT menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

"Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar 56 miliar rupiah," ucap Riyanta.

Saat ini, aset tanah dan bangunan yang dimiliki Rafael di Yogyakarta juga tengah didalami KPK. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mencopot jabatan RAT sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II, guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya

"KPK hari ini meminta klarifikasi terhadap Rafael terkait ketidaksesuaian antara profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp 56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai eselon III Ditjen Pajak," ucap Riyanta, menambahkan

Riyanta juga menambahkan agar masyarakat, NGO, termasuk media massa tetap melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggara negara dengan penuh tanggung jawab.

"Semua elemen harus tetap mengawasi, kemudian mengontrol para penyelenggara negara, termasuk peran media ya, jadi publik berhak tahu informasi itu secara objektif dengan data-data yang valid. Kita ingin negara ini berjalan sesuai aturan yang ada, dimana rasa keadilan dan hukum saling berkaitan," ujar Riyanta, menjelaskan.