Rekam Adik Teman Sedang Mandi Seorang Petani Ditangkap Polisi

Tersangka RS (20) saat Dimintai Keterangan oleh Penyidik, Senin (27/2/2023).
Tersangka RS (20) saat Dimintai Keterangan oleh Penyidik, Senin (27/2/2023). (Foto : Antvklik/Gusni Kardi)

Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelaku inisial RS membenarkan telah melakukan tindak pidana pornografi terhadap korban inisial XX.

Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi yang dapat diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.