Bharada E Resmi Terpidana dan Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah resmi mendapatkan hasil putusan sidang vonis dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Putusan itu terkait peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tepat pada hari ini Senin, 27 Februari 2023 terdakwa Bharada Richard Eliezer dijadwalkan akan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pada siang ini.

Hal ini diungkapkan langsung oleh pihak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi yang menerangkan bahwa Bharada E akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini, tepatnya pada pukul 13.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief.

Dalam hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga mengungkapkan kepada awal media, bahwa menurut informasi dari Kejari Selatan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) rencananya akan dipindahkan ke Lapas Salemba.

Nantinya Bharada E akan menjalani hukumannya tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim beberapa waktu lalu, yakni satu tahun enam bulan yang dipotong masa tahanan sesuai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 15 Februari yang lalu.

Dilansir dari Viva.co.id, Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana sudah melewati batas yakni tujuh hari sejak vonis hakim dijatuhkan. Yang artinya, vonis itu sudah hukum tetap atau inkrah.