Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Perkara OOJ Brigadir J

Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin
Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin (Foto : Viva)

Antv –Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis 23 Februari 2023. Vonis itu terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa Arif oleh karena itu dari dakwaan pertama primer itu,” kata Suhel di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Namun, kata Suhel, terdakwa Arif Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun informasi elektronik yang dilakukan secara bersmaa-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” jelas dia.

Seperti diwartakan Viva.co.id, di dalam ruang sidang, ayahanda Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rohim tampak sujud syukur setelah sang anak dijatuhi vonis 10 bulan bui.

Tak hanya itu, sang istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma pun tampak berteriak 'Astagfirullah' ketika majelis hakim baru saja selesai membacakan amar putusan untuk Arif Rachman.

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa selama satu tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Hendra dan Agus. Arif pun dinyatakan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.