Pasca Divonis Penjara, LPSK Sebut ada Potensi Ancaman untuk Bharada E

Bharada E saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.
Bharada E saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus menjalani proses hukum hingga saat ini, meski beberapa terdakwa sudah dijatuhi vonis penjara hingga hukum mati.

Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini mengungkap bahwa Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi mendapatkan ancaman, meski dirinya telah mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hasto Atmojo selaku ketua LPSK menyebut, bahwa ancaman yang demikian itu belum terjadi, tapi baru ada potensi semata.

Menurutnya, potensi ancaman itu bisa saja muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua memiliki kekuatan yang besar. 

 

img_title
Bharada E pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: Viva)